BNN Kejar Istri Bandar Narkoba Jaringan Internasional: Aset Miliaran Rupiah Disita

Bistronomixnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andi Tri Amalia (39), seorang wanita yang diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu, ia juga merupakan istri dari bandar narkoba kelas kakap, Iking Lewa alias AJ, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman.
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan, AKBP Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan nama Andi Tri Amalia melalui pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba di wilayah tersebut. Tersangka-tersangka tersebut menyebut peran penting Andi dalam jaringan ini.
“Amalia diduga mengelola hasil penjualan narkotika dari jaringan yang dibentuk oleh suaminya, AJ. Ia juga sering menerima langsung uang dari hasil transaksi narkoba yang tersebar di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bone,” jelas Ardiansyah, Selasa (3/12/2024).
Rekrut Anggota Baru untuk Jaringan Narkoba
Selain mengelola hasil penjualan, Andi Tri Amalia berperan merekrut anggota baru untuk memperkuat jaringan distribusi narkoba yang beroperasi di Sulawesi Selatan selama lima tahun terakhir. Perannya ini sangat strategis dalam memastikan keberlanjutan bisnis ilegal tersebut.
Pihak BNN menyatakan bahwa Amalia melarikan diri setelah suaminya, AJ, dan seorang rekannya berinisial DD, ditangkap lebih dulu. Hingga kini, pengejaran terhadap Amalia masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
“Kami tidak hanya mengejar Amalia, tetapi juga berupaya membongkar seluruh jaringan besar ini. Pengungkapan ini tidak hanya soal narkoba, tetapi juga melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambah Ardiansyah.
Aset Miliaran Rupiah Disita
BNNP Sulawesi Selatan telah menyita aset senilai miliaran rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkoba oleh jaringan AJ. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana dan kekuatan jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan jaringan ini. Pemutusan aliran dana adalah langkah strategis dalam menghancurkan jaringan narkoba,” ujar Ardiansyah.
Vonis AJ: 13 Tahun Penjara
Sebelumnya, Iking Lewa alias AJ telah divonis 13 tahun penjara setelah terbukti bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram. Meskipun AJ sudah dipenjara, jaringan yang ia bangun masih beroperasi di bawah kendali istrinya, Amalia.
BNNP Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Andi Tri Amalia. Partisipasi publik sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.