Kabar Baik! Honorer Eks THK II Bisa Lolos PPPK 2024 dengan Mudah, Begini Caranya

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 membawa kabar baik bagi tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan prioritas khusus kepada kelompok ini untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, prioritas tersebut tetap memerlukan pemenuhan syarat dan prosedur tertentu.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube BKN, menyatakan bahwa eks THK II memiliki peluang besar untuk lolos seleksi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer yang telah lama menjadi perhatian publik.
Syarat dan Prosedur yang Wajib Dipatuhi
Aris menjelaskan, ada empat prosedur penting yang harus diikuti oleh tenaga honorer eks THK II untuk memanfaatkan peluang ini:
- Memastikan Status Keaktifan
Tenaga honorer harus memastikan bahwa mereka masih tercatat aktif bekerja di instansi pemerintah hingga saat pendaftaran. Data ini menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi. - Melakukan Pendaftaran Resmi
Proses pendaftaran adalah langkah awal yang menentukan. Semua dokumen dan data yang diminta harus diunggah sesuai instruksi, sehingga pendaftaran dapat diterima sistem. - Mengikuti Seluruh Tahapan Seleksi
Setiap peserta wajib mengikuti semua tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi, hingga wawancara. Tidak ada tahapan yang boleh dilewati jika ingin lolos. - Tersedianya Formasi yang Sesuai
Peluang lolos hanya berlaku jika terdapat formasi yang sesuai dengan bidang pekerjaan peserta. Oleh karena itu, calon pelamar harus memeriksa formasi yang tersedia di portal seleksi resmi.
Formasi dan Kebijakan yang Mendukung
Tahun 2024, pemerintah menyediakan 1.031.554 formasi PPPK yang mencakup sektor guru, tenaga kesehatan, dan jabatan lainnya. Hal ini diatur dalam tiga Keputusan Menteri PAN-RB, yaitu:
- Keputusan MenPAN Nomor 349 Tahun 2024 untuk formasi kesehatan.
- Keputusan MenPAN Nomor 348 Tahun 2024 untuk formasi guru.
- Keputusan MenPAN Nomor 347 Tahun 2024 untuk sektor lainnya.
Kesempatan yang Tidak Boleh Dilewatkan
“Eks THK II adalah prioritas pertama yang akan diangkat. Selama mereka memenuhi persyaratan, peluang untuk menjadi PPPK sangat besar,” tegas Aris.
Dengan peluang ini, tenaga honorer eks THK II diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin. Persiapkan dokumen, ikuti semua tahapan seleksi, dan pastikan bidang pekerjaan Anda memiliki formasi yang tersedia. Seleksi ini adalah momentum untuk mendapatkan kepastian karier yang lebih baik.