Tragedi Daycare di Depok: Bayi Disiram Air Panas, Terungkap Daycare Tidak Berizin

Bistronomixnews.my.id – Kasus kekerasan di tempat penitipan anak kembali mencoreng dunia pendidikan anak usia dini. Kali ini, seorang bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) menjadi korban penganiayaan di sebuah daycare di kawasan Sawangan, Depok. Pelaku, seorang pengasuh bernama Seftyana (35), tega menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (2/12). “Korban sedang dititipkan di daycare sejak pagi, pukul 05.30 hingga 19.30 WIB. Pelaku yang kesal karena bayi terus menangis mengambil tindakan keji,” jelas Arya pada Rabu (4/12).

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula saat KCB bangun dari tidur dan menangis karena buang air besar. Pelaku kemudian menyiapkan air panas yang akan digunakan untuk memandikan bayi tersebut. Namun, karena korban terus menangis, pelaku kehilangan kesabaran.

“Pelaku menyiramkan air panas dari ember ke tubuh korban. Akibatnya, kulit korban melepuh di beberapa bagian,” tambah Arya.

Kejadian ini diketahui oleh pengasuh lain yang kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada orang tua korban. Orang tua KCB langsung membawa kasus ini ke pihak berwenang.

Daycare Ilegal, Tidak Kantongi Izin Operasi

Kasus ini semakin memperburuk citra tempat penitipan anak setelah terungkap bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional. Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Depok, Ahmad Suhyana, menjelaskan bahwa dari 48 daycare yang terdata di Depok, hanya 13 yang memiliki izin resmi.

“Daycare Kiddy Space Indonesia di Sawangan ini ilegal. Tidak ada izin operasional dari kami,” tegas Ahmad pada Kamis (5/12).

Kurangnya pengawasan terhadap keberadaan daycare ilegal menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Pemerintah diminta segera melakukan penertiban untuk memastikan keselamatan anak-anak yang dititipkan.

Proses Hukum Pelaku

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 5 tahun penjara.

Follow Kami
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
id_IDIndonesian